"Dari semula sebelum pandemi hanya ada 1 TPS tiap desa, maka sekarang 1 TPS hanya boleh menampung 500 orang. Artinya satu desa bisa lebih dari 1 TPS," ujarnya.
Baca Juga: 16 Penganut Aliran Hakekok Dipulangkan, Ini Wejangan Abuya Muhtadi
Plh Bupati Pandeglang Pery Hasanudin berharap agar pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 ini dapat berjalan lancar dan kondusif.
"Saya minta para camat harus bisa mengantisipasi setiap gejolak permasalahan. Dan camat juga harus memahami betul isi dari Peraturan Bupati yang nanti akan dikeluarkan, karena dalam perbup tersebut sudah jelas dan gamblang mengenai rambu-rambu pelaksanaan Pilkades Serentak," ucapnya.***