Antisipasi Prostitusi, Penginapan di Kota Tangerang Didata

- 27 Maret 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Berkah Piala Menpora 2021, Pemain Muda PSIS Semarang Ikut Bersinar

"Ajak masyarakat untuk berperan aktif untuk menjaga lingkungannya," ucapnya.

Diketahui sebelumnya telah dilakukan pengungkapan oleh Polda Metro Jaya di hotel milik artis Cynthiara Alona di Kota Tangerang dan berhasil mengamankan 15 pekerja seks komersial yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 27 Maret 2021, Andin Langsung Interogasi Saksi Secara Empat Mata

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologis.

Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sebagai mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.

Atas kejadian itu Pemkot Tangerang pun kemudian langsung menutup operasional Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang setelah terbukti menyediakan layanan prostitusi.

Baca Juga: DPRD Nilai Belum Saatnya Bioskop di Kota Serang Buka

Wali Kota Tangerang Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.

"Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah