Tak Perpanjang PSBB, Kabupaten Lebak Terapkan PPKM Skala Mikro, Begini Aturannya

- 27 Maret 2021, 21:59 WIB
Logo Kabupaten Lebak. Pemkab Lebak menerapkan PPKM Skala Mikro.
Logo Kabupaten Lebak. Pemkab Lebak menerapkan PPKM Skala Mikro. /

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak secara resmi memutuskan tidak lagi memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), namun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro di seluruh wilayah di Kabupaten Lebak. 

"PSBB tidak lagi diperpanjang. Pemkab menerapkan PPKM Skala Mikro," ujar Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak H Dartim kepada KabarBanten.com, Sabtu, 27 Maret 2021.

Ia menjelaskan, setelah PSBB tidak diperpanjang, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta kepada camat, kepala desa, dan lurah agar melaksanakan PPKM Skala Mikro.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro, WH Instrusikan Pimda Dirikan Posko RT dan RW, Begini Kriteria Zonasi Covid-19 di Banten

Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam instruksi Bupati Lebak Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

"Untuk itu dilaksanakan PPKM Sakal Mikro sampai tingkat RT, RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Mulai diberlakukan semenjak tanggal 23 Maret sampai 5 April 2021," katanya.

Dartim mengimbau kepada warga Kabupaten Lebak, agar bersama-sama melawan Covid-19 dengan menerapkan 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"PSBB tak diperpanjang tapi protokol kesehatan harus tetap dipatuhi. Jangan sampai abai karena Covid-19 dapat dengan mudah menular," katanya.

Baca Juga: PSBB tak Diperpanjang, Pemkab Lebak Berlakukan PPKM Skala Mikro dan Perda AKB, Disambut Baik Pengelola Wisata

Asda I Pemkab Lebak, Alkadri menuturkan, PSBB tidak diperpanjang karena berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten kondisi di Kabupaten Lebak sudah masuk zona kuning (resiko rendah). 

"Selain itu, di saat yang sama kita juga sedang memberlakukan PPKM Skala Mikro. Jadi, setelah melakukan evaluasi maka kami akan memfokuskan pada pelaksanaan PPKM Skala Mikro dan Perda AKB," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Lebak, Doddy Irawan menuturkan, PPKM Skala Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten.

"Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Workfrom Home) sebesar 50 persen dan Wark From Ofice (WFO) sebesar 50 persen. Dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

Baca Juga: 'Timang-timang' KBM Tatap Muka, Gubernur Banten Intruksikan Kadis Segera Simulasi

Selanjutnya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Sedangkan untuk sektor esensial seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. 

Kemudian, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai 6 obyek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebıh ketat.

"Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Polres Lebak Kerahkan Samson Layani Pajak Kendaraan

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mall sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk kegiatan konstruksi mengizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen," katanya.

Fasilitas umum dibuka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PSBB atau AKB dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

"Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dilakukan pengaturan kapasitas dan memberlakukan jam operasional transportasi umum," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x