Pemkab Pandeglang Siap Comot Aplikasi Kemendagri, Dirjen Otda Ungkap Inovasi dan Keunggulannya

- 30 Maret 2021, 19:04 WIB
Plh Bupati Pandeglang Pery Hasanudin (tengah) mengikuti peluncuran e-Perda di Pendopo Gubernur Banten.
Plh Bupati Pandeglang Pery Hasanudin (tengah) mengikuti peluncuran e-Perda di Pendopo Gubernur Banten. /Doc/Humas Pemkab Pandeglang)

 

KABAR BANTE N -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) meluncurkan aplikasi e-Perda untuk menampung rancangan produk hukum daerah.

Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dikembangkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah, untuk menyediakan layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi.

Terkait aplikasi e - Perda, Pemkab Pandeglang siap melaksanakan, karena merupakan sebuah terobosan dalam upaya meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal rancangan produk hukum daerah.

Baca Juga: Bersih dari Sengketa Informasi, KI Banten Apresiasi Pemkab Pandeglang

"Kami siap melaksanakan e-Perda, karena merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Plh Bupati Pandeglang Pery Hasanudin dalam rilis diterima awak media dari Humas Kabupaten Pandeglang, Selasa, 30 Maret 2021

Undang-undag tersebut, kata dia, mengamanatkan bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, sehingga mendorong terciptanya clean and good governance.

Baca Juga: Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Pandeglang Luncurkan Aplikasi SiMaya

Menurutnya, aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi produk hukum daerah. Sehingga Pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi yang serupa.

"Cukup menggunakan sistem aplikasi e-Perda dalam menunjang kegiatan Pemerintah daerah," katanya.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan aplikasi e - Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan dalam menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi rancangan produk hukum daerah.

"Aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi produk hukum daerah. Sehingga pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi yang serupa, cukup menggunakan sistem aplikasi e-Perda dalam menunjang kegiatan pemerintah daerah," katanya.

 Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 dan Kawal Pembangunan, Pemkab Pandeglang Minta Bantuan Ulama

Inovasi dalam pembinaan produk hukum daerah melalui teknologi sebagai sarana yang menunjang pencapaian tujuan organisasi.

Dukungan bagi pelayanan publik dalam Sistem aplikasi e - Perda merupakan inovasi dalam pembinaan produk hukum daerah, melalui teknologi.

Dia mengatakan, teknologi ini sebagai sarana untuk menunjang pencapaian tujuan organisasi bagi pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam skala interaksi dan sinergitas antar lintas kebijakan Pusat dan daerah.

Baca Juga: 207 Desa di Pandeglang Gelar Pilkades Serentak, Plh Bupati Tugaskan Ini ke Camat

"Dan Provinsi Banten sebagai pilot project yang pertama kalinya mengaplikasikan e-Perda dalam proses fasilitasi Perda kabupaten dan kota," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Pandeglang Agus Amin Mursalin menuturkan, pihaknya sebagai fasilitator siap menjalankannya.

Baca Juga: Tunggu Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Ini Aktivitas Irna dan Tanto

"Pembentukan produk hukum di daerah tentu saja harus menjalankan amanah peraturan perundang-undangan karena hal ini menyangkut produk hukum daerah dan keterbukaan informasi publik," katanya.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah