Ngaku Kenal Orang BKD, Petani di Lebak Tertipu Juru Parkir Hingga Rp 321 Juta

- 5 April 2021, 17:16 WIB
Tersangka ASD, warga Kampung Kebon Kalapa, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak tertunduk lesu di ruang Reskrim Polres Lebak, Senin, 5 April 2021.
Tersangka ASD, warga Kampung Kebon Kalapa, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak tertunduk lesu di ruang Reskrim Polres Lebak, Senin, 5 April 2021. /Dokumentasi Satreskrim Polres Lebak

KABAR BANTEN - Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan oknum Juru Parkir di Pasar Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak yang diduga telah menipu petani sebesar Rp321.900.000.

Juru parkir yang diamankan berinisial ASD, warga Kampung Kebon Kalapa, Desa Maja, Kecamatan Maja, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Rohadi seorang Petani warga Kampung Sangiang, Desa Pasir Kecapi Kecamatan Kabupaten Lebak.

"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara meyakinkan korbannya bahwa pelaku dapat memasukkan orang sebagai PNS. Dan pelaku mengaku kepada korban memiliki jatah 1 orang untuk dimasukkan PNS," kata Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono kepada awak media, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Petani Milenial di Lebak Diajak Magang ke Jepang, Ini Kuota dan Persyaratannya

Adapun pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Di mana uang milik korban disetorkan kepada pelaku dipergunakan untuk membayar hutang dan foya - foya.

"Pelaku juga mengaku mengenal pegawai BKD yang bisa memasukkan atau meloloskan tes CPNS dan mengaku memiliki jatah untuk 1 (satu) orang dimasukkan PNS," katanya.

Adapun kronologis kejadian dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berawal dari Ahmad Solihin Dede mendengar Rohadi minta anaknya dibantu masuk CPNS dari temannya bernama Berli. Selanjutnya, ASD,  mengajak Berli untuk menemui korban dirumahnya.

ASD menawaran diri kepada korban dapat membantu meloloskan anaknya tes CPNS tahun 2019.

Namun untuk sementara anak korban hanya bisa diterima masuk honor daerah karena tes CPNS masih menunggu pembukaan ditahun 2019 dan biayanya pun lebih besar dari honor daerah.

"Untuk biaya masuk diterima honda (honor daerah) ASD meminta uang kepada korban sebesar Rp16.000.000.  Satu minggu kemudian ASD datang lagi meminta uang untuk administrasi kelancaran masuk CPNS sebesar Rp4 juta," katanya.

Baca Juga: Pohon Cabai Rawit Setan Langka di Lebak, Petani Waspadai Hama Kutu Kebul

Selanjutnya, ASD menerima uang tunai ke- tiga kalinya Rp30.000.000, lalu Rp8.000.000. Berikutnya, Rp8.000.000, Rp5.000.000, Rp8.000.000.

Pada penerimaan ke-9 kalinya ASD menerima uang Rp50.000.000.

"Pada tanggal 16 September 2018, ASD menandatangai kwitansi penerimaan uang Rp20.000.000. Peneriman uang tunai setelah di akumulasi dengan jumlah sebelumnya yakni sebesar Rp.116.000.000," kata Kasat Reskrim Polres Lebak.

Kemudian pada tanggal 2 januari 2019, ASD telah menandatangani kwitansi bermaterai 6000 penerimaan uang tunai setelah di akumulasi dengan jumlah sebelumnya menjadi Rp.242.000.000.

Terus pada tanggal 15 Maret 2019 ASD menandatangani kwitansi sebagai bukti penerimaan uang tunai setelah di akumulasi tambahan uang tunai yang sebelumnya menjadi Rp261.700.000. Pada 17 Mei 2017 minta uang lagi setelah diakumulasi menjadi Rp291.700.000.

"Terakhir pada tanggal 27 Juni 2019, ASD telah menerima uang dari Rohadi dengan total Rp321.900.000," katanya.

Adapun uang tersebut dipergunakan ASD, sebesar Rp75.000.000 diberikan kepada Ade Mashuro yang merupakan teman dari ASD yang kini telah meninggal dunia pada tahun 2018 lalu. Selanjutnya uang Rp125.000.000 dipergunakan untuk membayar rentenir untuk 5 (lima) orang yang masing-masing sebesar Rp25.000.000.

Baca Juga: Bulog Sub Divre Serang Siap Terima Gabah Petani Lokal

"Kemudian sekitar Rp40.000.000 dipergunakan untuk foya-foya oleh ASD dan istrinya," katanya.

Pelaku dijerat perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x