KABAR BANTEN - Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi menjelang Lebaran Idul Fitri tahun 2021 yang antara lain berisi mengenai larangan mudik.
Peraturan Permenhub menindaklanjuti terhadap larangan mudik yang terlebih dahulu sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kalau Kemenhub tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pemkab Serang Komunikasi dengan Industri
"Kami tengah melakukan finalisasi Permenhub yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," katanya yang dikutip KabarBanten.com dari akun Instagram, @budikaryas, Senin, 5 April 2021.
Menurutnya, larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
"Di luar periode tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.
Baca Juga: Soal Mudik Lebaran 2021, Pemkot Serang Tunggu Keputusan Pusat
Kemenhub terus berkoordinasi secara intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.