Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Berdasarkan fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi dibulan Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa," ujar Jubir Vakdoansi Covid 19 Kementrian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual Ahad 4 April 2021.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Fasilitasi Standarisasi Produk UMKM
Ia mengatakan, vaksinasi dapat dilakukan disiang hari saat umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Artinya pemberian vaksin tidak membatalkan puasa. Vaksin tetap dilakukan baik untuk kalangan muslim maupun non muslim.***