Waduh! Pelabuhan Merak tak Layani Dua Jenis Penumpang Ini, Berikut Jadwal dan Penjelasannya

- 11 April 2021, 19:58 WIB
Suasana pintu masuk Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten.
Suasana pintu masuk Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten. /Himawan Sutanto/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pelabuhan Merak berencana menutup layanan penyeberangan menuju Pelabuhan Bakauheni untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan, jelang arus mudik 2021.

PT ASDP Indonesia Ferry memang berencana mengunci sistem penjualan tiket penumpang dan kendaraan. Kebijakan itu untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada periode Angkutan Lebaran 2021.

Larangan mudik tersebut pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemprov dan Polda Siapkan Titik Penyekatan di Provinsi Banten, Ini Lokasinya

Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut.

"Kami mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya melalui siaran pers yang diterima Kabar Banten, Ahad 11 April 2021.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, regulator telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi.

"Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan.

“Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," ujar Ira.

Adapun ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi, lanjut Ira, yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan.

Baca Juga: Larangan Mudik, Pengusaha Rental Mobil Terancam Pailit, Sarankan Hal Ini ke Pemerintah

"Itu seperti untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit," tuturnya.

Soal perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket.

Khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA. Bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku.

Untuk kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Pada beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini.

Angkutan darat tersebut, adalah kendaraan bermotor, umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pemkab Serang Komunikasi dengan Industri

Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI.

Untuk pegawai swasta, wajib dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Selain itu, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sementara, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkab Siapkan Penyekatan di Kabupaten Tangerang

Kemudian, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Sementara penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca Juga: Larangan Mudik, Kendaraan yang Diminta Putar Balik Menurun

"ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan," kata Ira.

Sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020, PT ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan. Kebijakan penghentian layanan penyeberangan bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan di Pelabuhan Merak mulai diberlakukan pada 6 Mei 2021 atau H-7 hingga 17 Mei 2021 atau H+lebaran.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah