Hibah Ponpes di Banten Diduga Dikorupsi, Nilainya Fantastis Selama 2 Tahun APBD, Modusnya Mirip 10 Tahun Lalu

- 14 April 2021, 16:59 WIB
Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada menyerahkan laporan dugaan korupsi hibah ponpes di Banten
Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada menyerahkan laporan dugaan korupsi hibah ponpes di Banten /Doc./Uday Suhada

Dugaan korupsi bantuan hibah ini, merupakan jilid kedua setelah 10 tahun lalu pernah juga dilaporkan ALIPP terkait Hibah-Bansos senilai Rp 340 miliar untuk 221 lembaga. Motifnya sama, yakni lembaga penerima fiktif dan terjadi pungutan liar (pungli).

"Hasil investigasi ALIPP menemukan data bahwa terdapat banyak lembaga penerima adalah fiktif," kata Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada.

Baca Juga: Polemik Hibah dan Bansos Pemkot Cilegon 2018-2020, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Tidak Tepat Sasaran

Nama onpesnya ada, kata dia, tapi tak ada wujudnya. Di satu kabupaten saja, ditemukan 46 lembaga Ponpes yang diduga fiktif.

Demikian pula pengakuan sejumlah pimpinan Ponpes yang saat dilakukan konfirmasi, menyatakan tidak utuh menerima bantuan tersebut. 

ALIPP membawa persoalan ini ke Kejati Banten untuk melakukan tindakan hukum terhadap para terrlapor yang diduga melakukan korupsi.

Baca Juga: 61 Lembaga Keagamaan Dapat Dana Hibah Pemkab Pandeglang

"Pondok pesantren tidak boleh dirusak oleh oknum yang ingin menjadikannya sebagai lahan untuk merampok," katanya.

"Sebab Ponpes adalah jalan Allah untuk menyiapkan generasi muda yang menjadi teladan," katanya menambahkan. ***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x