Korupsi Hibah Ponpes Dibongkar, ALIPP Endus Keterlibatan Lingkaran Pemprov Banten, Siapa Aktor Intelektualnya?

- 16 April 2021, 23:55 WIB
Kajati Banten menggelar konferensi pers penetapan dan penahanan seorang tersangka korupsi hibah ponpes
Kajati Banten menggelar konferensi pers penetapan dan penahanan seorang tersangka korupsi hibah ponpes /Instagram @kejati_banten

KABAR BANTEN - Sehari setelah pelaporan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ke Kejati Banten, tersangka pelaku korupsi hibah ponpes dibongkar.

Tersangka korupsi hibah ponpes dibongkar, dan menyeret seorang berinisial ES yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pelaku korupsi hibah ponpes dibongkar, dengan menetapkan dan menahan tersangka ES ke tahanan Kejati Banten, pada Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Hibah Ponpes di Banten Diduga Dikorupsi, Nilainya Fantastis Selama 2 Tahun APBD, Modusnya Mirip 10 Tahun Lalu

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep N. Mulyana menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan informasi dan dukungan kepada Kejati Banten.

"Pada sore kemarin sudah menetapkan tersangka dan sudah menahan tersangka ES dalam dugaan tindak pindana korupsi penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," ujarnya.

Baca Juga: Sunat Dana Hibah Ponpes dari Pemprov Banten, Kejati Tetapkan ES Jadi Tersangka

Reaksi cepat Kejati Banten tersebut, diapresiasi Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada, yang dua hari lalu melaporkan dugaan korupsi hibah ponpes tersebut.

Meski sudah menetapkan seorang tersangka, namun praktik korupsi itu diyakini melibatkan banyak pihak.

ALIPP mengendus keterlibatan dari lingkungan Pemprov Banten maupun lingkaran pengurus FSPP Banten.

Baca Juga: Hibah Ponpes Jangan Ada Potongan

Siapa pihak dari lingkungan Pemprov Banten tersebut, Uday Suhada menyebut lingkungan Biro Kesra.

"Modus pemotongan dan lembaga penerima fiktif, saya yakini melibatkan banyak orang, termasuk di lingkungan Pemprov Banten yakni Biro Kesra," kata Uday kepada KabarBanten.com.

Menurut dia, praktik korupsi hibah ponpes menggunakan pola kuno dan kampungan.

Baca Juga: Penyaluran Hibah Ponpes Rampung Sebelum Lebaran

Pola tersebut, merupakan pengulangan sejarah kelam penyaluran bantuan hibah sepuluh tahun yang lalu.

"Karenanya kita semua harus kawal, agar Kejati tetap serius membongkar dan mengejar serta menindak tegas para pelaku utama dan aktor intelektualnya,"katanya.

Baca Juga: Gubernur Banten Gelontorkan Hibah Rp 161,68 Miliar, WH: Saya Terbantu oleh Pesantren

Dalam pandangan dia, perkaranya tidak terlalu rumit untuk diungkap secara menyeluruh.

"Segera panggil pejabat Biro Kesra Pemprov Banten," katanya menegaskan. ***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x