Disebutkan bahwa petugas Satpol PP menyita penanak nasi milik warteg yang buka pada siang hari tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan, mengenai larangan warung makan buka siang hari saat Ramadan merupakan kesepakatan dari forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda se-Kota Serang, yang terdiri dari berbagai instansi.
Instansi tersebut kata Wali Kota Serang Syafrudin seperti Polres Serang Kota, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang dan sebagainya.
"Jadi itu semua hasil kesepakatan bersama forum pimpinan daerah. Ada beberapa poin dan salah satunya melarang rumah makan buka di siang hari," katanya, Jumat 16 April 2021.
Syafrudin mengakui bila di penduduk Kota Serang bukan hanya dari kalangan muslim saja, namun ada juga agama lainnya yang tidak menjalani ibadah puasa.
"Memang kami menyadari, di Kota Serang ini bukan hanya orang beragama Islam, hanya memang edaran itu keputusan bersama forum pimpinan daerah yang tidak bisa ditawar lagi," ucapnya.***