Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes, Kejati Geledah Gudang Arsip di Masjid Raya Al-Bantani Pemprov Banten

- 19 April 2021, 12:03 WIB
Tim Kejati Banten menggeledah gudang penyimpanan dokumen terkait hibah ponpes Pemprov Banten, di Masjid Raya Albantani, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin 19 April 2021.
Tim Kejati Banten menggeledah gudang penyimpanan dokumen terkait hibah ponpes Pemprov Banten, di Masjid Raya Albantani, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin 19 April 2021. /Kabar Banten/Sutisna

KABAR BANTEN - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten melakukan penggeledahan gudang arsip terkait dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemprov Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 19 April 2021.

Hasil penggeledahan, penyidik Kejati Banten menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren dari Pemprov Banten tersebut.

Pantauan wartawan, sebanyak 10 penyidik Kejati Banten melakukan penggeledahan kemudian membawa dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes Dibongkar, ALIPP Endus Keterlibatan Lingkaran Pemprov Banten, Siapa Aktor Intelektualnya?

Semula, tim Kejati Banten mendatangi Kantor Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten di Gedung SKPD Terpadu Provinsi Banten. sekitar pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, di kantor ini tim tidak menemukan dokumen yang dibutuhkan.

Tim kemudian mendatangi gudang penyimpanan dokumen yang berhubungan dengan hibah ponpes di Masjid Raya Al-Bantani. Tim yang berjumlah kurang lebih 10 orang memeriksa dan membawa banyak dokumen yang dibutuhkan. Tim juga menyegel gudang tersebut.

Diketahui, Kejati Banten sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ponpes. Diduga, terjadi pemotongan dana hibah ponpes yang bersumber dari APBD Pemprov Banten tersebut.

Baca Juga: FSPP Banten Dukung Pengusutan Dugaan Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren

Dalam perkara ini Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka berinisial ES. Kejati masih terus melakukan pendalaman dan masih terbuka kemungkinan ditetapkannya tersangka lain.

Kajati Banten Asep N. Mulyana mengatakan, tersangka ES diduga melakukan pemotongan terhadap dana hibah ponpes yang diberikan Pemprov Banten.

"Pada sore kemarin sudah menetapkan tersangka dan sudah menahan tersangka IS dalam dugaan tindak pindana korupsi penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," ujarnya, belum lama ini.

Dana hibah disalurkan melalui rekening masing-masing ponpes. Modus tersangka meminta meminta bagian setelah dana hibah cair.

"Memang penyalurannya by rekening tapi setelah cair masuk ke rekening ponpes dimaksud, kemudian diminta kembali," katanya.

Baca Juga: Sunat Dana Hibah Ponpes dari Pemprov Banten, Kejati Tetapkan ES Jadi Tersangka

Nominal pemotongan dana hibah bervariasi, mulai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.

"Padahal ponpes dapat bantuan Rp40 jutaan, jadi setengahnya. Bahkan mereka yang awalnya mencanangkan perbaikan pesantren tidak bisa terlaksana karena dananya disunat oleh oknum," ujarnya.

Selain adanya dugaan pemotongan, dalam kasus dana hibah juga pihaknya mengendus adanya penerima fiktif. "Ada dugaan pesantren fiktif. Jadi seolah olah dapat bantuan tapi kemudian pesantrennya tidak pernah ada," ujarnya.

Baca Juga: Hibah Ponpes di Banten Diduga Dikorupsi, Nilainya Fantastis Selama 2 Tahun APBD, Modusnya Mirip 10 Tahun Lalu

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari berbagai pihak. Menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan. "Kami mencari siapa yang bisa diminta pertanggungjawaban secara pidana," ujarnya.

Diketahui, Pemprov Banten pada 2021 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 134.560 miliar untuk 3.364 Ponpes. Masing-masing ponpes menerima Rp40 juta.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x