“Jika masih ngeyel, akan kami lakukan tindakan tilang atau penyitaan kendaraan,” ujar AKP Tri Sutrisno.
Sebelumnya, Gubernur Banten memastikan bahwa Pemprov Banten akan taat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk soal larangan mudik lebaran 2021.
“Sebagai Pemerintah Daerah kita ikuti. Kita taat pada kebijakan larangan mudik Pemerintah Pusat. Mudik Lebaran 2021 dilarang ya kita ikuti,” ujar Gubernur Banten.
Rencananya, Pemprov Banten dan Polda Banten serta stakeholder akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di Provinsi Banten selama larangan mudik lebaran 2021 berlaku.
Titik penyekatan tersebut di antaranya Ruas Tol Tangerang Merak, penyekatan akan dilakukan di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak.
Kemudian, di jalan arteri, dimulai dari depan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang dan pertigaan Asem, Cikande, Kabupaten Serang.
Lalu, di Kota Serang di Simpang Pusri Jalan Jenderal Sudirman, Kemang. Untuk di Kota Cilegon ada dua titik yakni di pertigaan Gerem dan di pintu masuk Pelabuhan Merak.
Selain di Pelabuhan Merak, rencananya petugas juga akan disiagakan di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang.