"Selama ini ada persyaratan yang dilanggar PCM, yaitu tugboat harus standby," katanya.
Menurut Widi, PCM dalam menjalankan perjanjian yang dikerjasamakan semestinya berkomitmen.
Karena jika tugboat dibutuhkan dan tidak berada di pelabuhan, maka KBS bisa saja dilaporkan oleh konsumen ke internasional.
"Itulah, yang tidak diinginkan kami. Makanya kami dari KBS meminta komitmennya. Kan KBS kontrak tunda, yang menyediakan tunda itu PCM. Pada kesepakatan itu, tugboat harus stand by, tapi ketika dibutuhkan, tahunya tidak ada," ujarnya.
Baca Juga: Gabung Rans Cilegon FC, Mohammad Nasuha Ubah Tampilan Rambut, Lebih Necis dan Stylish
Soal tudingan terkait PT KBS merasa terancam dengan perkembangn PT PCM, Widi membantah keras.
Begitu juga terkait penjajakan pengelolaan Pelabuhan Warnasari, di luar dari PT KBS.
"Apakah kami merasa terancam ketika PT PCM memiliki izin pandu tunda, jelas tidak. Kami bahkan membantu PT PCM untuk mendapatkan izin itu, lalu berkembang bersama," tuturnya.***