Baca Juga: Kompak, Pengurus Bapera di Banten Ramai-ramai Mundur
Namun, kepemilikan lahan yang sudah dibeli sengaja tak diubah atau masih atas nama pemilik lahan yang lama.
Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa atas lahan sudah dibeli tersangka, Pemprov Banten melalui APBD Banten tahun anggaran 2019 membelinya seharga Rp 500 ribu.
Lalu, tersangka mendapatkan uang selisih Rp 400 ribu dari pembayaran lahan.
“Saat pembayaran dia (tersangka) kemudian mendapatkan selisih daripada harga yang harusnya diterima oleh si pemilik asalnya,” ucapnya.
Disinggung tentang nilai kerugian Negara atas perkara tersebut, pihaknya belum bisa membeberkan lantaran masih melengkapi alat bukti dan keterangan.
Pihaknya tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka. Kedepan masih akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah nama lain yang dianggap terkait.
“Nanti kita liat dulu tentu kami tidak mau mengandai-andai, kami tidak akan menduga-duga. Penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang diminta pertanggungjawaban pidana itu alat bukti yang cukup. Kami tentu akan bertindak secara professional, secara yuridis normatif sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundangan,” ucapnya.***