KABAR BANTEN – Bapenda Banten terseret dalam pusaran kasus korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malingping, dengan tersangka SMD yang merupakan sekretaris tim pengadan lahan sekaligus Kepala UPT Samsat Malingping.
Namun, SMD diduga bukan pelaku tunggal. Sebagai Kepala UPT Samsat Malingping, SMD diduga kuat hanya pelaksana dalam modus kasus pembebasan lahan UPT Samsat Malingping tersebut.
Kasus pengadaan lahan UPT Smasat Malingping tersebut, dinilai sebagia momen yang tepat bagi Kejati Banten untuk membongkar mafia pengadaan lahan selama ini.
Menurut Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada, awalnya lahan itu milik beberapa orang. Kebiasaannya, spekulan datang membayar tanah tersebut, kemudian diupayakan agar dipilih dan dibebaskan pihak pemerintah daerah dengan nilai jual yang lebigh tinggi.
Dengan nilai transaksi lahan dalam jumlah besar, Uday mencurigai tersangka SMD yang hanya eselon III hanya sekedar pelaskana dari modus penagdaan lahan tersebut.
Apalagi, pihak Kejati sudah menjelaskan bahwa tanah itu dibeli dari warga Rp.100.000 per meter. Sementara, Pemprov Banten membelinya Rp500.000 per meter. “Artinya, potensi kerugian keuangan Negara mencapai Rp 2,4 miliar,” ucapnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Mafia Tanah Libatkan Oknum ASN Dilimpahkan ke Kejati Banten
Dengan kapasitas tersangka SMD sebagai sekretaris tim pengadaan tanah tersebut, kata dia, itu artinya bisa mengarah pada tingkat di atasnya yakni ketua tim pengadaan lahan atau pimpinan di lingkungan Bapenda Banten.