Bapenda Banten Terseret Pusaran Kasus Pengadaan Lahan Samsat Malingping, SMD Diduga Bukan Pelaku Tunggal

- 26 April 2021, 21:13 WIB
Kepala Kejati Banten  Asep Nana Mulyana saat memberikan keterangan pers , di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis 22 April 2021. Keterangan pers itu terkait dugaan korupsi pengadaan lahan.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat memberikan keterangan pers , di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis 22 April 2021. Keterangan pers itu terkait dugaan korupsi pengadaan lahan. /Sutisna/Kabar Banten

“Ketua pengadaan tanah saat itu kan sekertaris Bapenda, dan penanggung jawab tim kan kadisnya.Tinggal dikorek lebih dalam, benarkah dimodali sendiri saat membeli dari warga atau ada pemodalnya?,” kata Uday Suhada.

 Baca Juga: Terkait Pengungkapan Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR-BPN Datangi Polda Banten

Menurut dia, besar kemungkinan tersangka SMD dimodali orang tertentu. Terlebih, dalam pengadaan lahan itu pasti dibentuk sebuah tim sebagaimana peraturan perundangan.

“Ada ketua dan sebagainya. Kecuali yang bersangkutan siap bungkam, pasang badan dan mengorbankan diri,” ucpanya.

 Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Mafia Tanah, 3 Tersangka Dibekuk, Salah Satunya Oknum ASN di Pemkab Serang

Menurut dia, penagdaan lahan Samsat Malingping harus mengacu  Pasal 121  Perpres 158 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

 Baca Juga: Siapkan Satgas Khusus, Polda Banten Siap Berantas Mafia Tanah

“Bahwa salah satunya mengatur  pengadaan tanah skala kecil harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan nilai tanah wajib berdasarkan appraisal,” ucapnya.

 Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Penyunat dan Pengumpul Setoran Diungkap!

Selain itu, proses pengadaan tanah harus diawali dengan perencanaan, pihak dinas atau instansi wajib membuat FS dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah sesuai Pasal 5 dan 6 Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah