“Ketua pengadaan tanah saat itu kan sekertaris Bapenda, dan penanggung jawab tim kan kadisnya.Tinggal dikorek lebih dalam, benarkah dimodali sendiri saat membeli dari warga atau ada pemodalnya?,” kata Uday Suhada.
Baca Juga: Terkait Pengungkapan Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR-BPN Datangi Polda Banten
Menurut dia, besar kemungkinan tersangka SMD dimodali orang tertentu. Terlebih, dalam pengadaan lahan itu pasti dibentuk sebuah tim sebagaimana peraturan perundangan.
“Ada ketua dan sebagainya. Kecuali yang bersangkutan siap bungkam, pasang badan dan mengorbankan diri,” ucpanya.
Menurut dia, penagdaan lahan Samsat Malingping harus mengacu Pasal 121 Perpres 158 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga: Siapkan Satgas Khusus, Polda Banten Siap Berantas Mafia Tanah
“Bahwa salah satunya mengatur pengadaan tanah skala kecil harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan nilai tanah wajib berdasarkan appraisal,” ucapnya.
Selain itu, proses pengadaan tanah harus diawali dengan perencanaan, pihak dinas atau instansi wajib membuat FS dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah sesuai Pasal 5 dan 6 Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.***