Larangan Mudik 2021, Dishub Kabupaten Serang Sekat Pemudik, Ini Lokasinya

- 28 April 2021, 23:12 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Hedi Tahap menyampaikan pada larangan mudik 2021, pihaknya akan memberlakukan penyekatan di sejumlah titik di Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Hedi Tahap menyampaikan pada larangan mudik 2021, pihaknya akan memberlakukan penyekatan di sejumlah titik di Kabupaten Serang. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan Kabupaten Serang akan melakukan penyekatan terhadap pemudik pada larangan mudik 2021.

Penyekatan pemudik di Kabupaten Serang tersebut dilakukan saat larangan mudik 2021 berlaku yakni pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Kepala Dishub Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan untuk memastikan tak ada aktivitas arus mudik pada larangan mudik 2021, pihaknya akan memberlakukan penyekatan di sejumlah titik.

"Ada (penyekatan) di Kabupaten Serang," ujarnya kepada Kabar-Banten.com, Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Tol Tangerang Merak Beroperasi Normal, Tetap Siaga Layani Masyarakat

Hedi menyebutkan ada beberapa titik yang akan diberlakukan penyekatan. Di antaranya Cikande Asem, Pintu Tol Cikande, Pintu Tol Ciujung, Tanara, Binuang, Pintu tol Serang Barat, Pintu tol Cilegon Timur arah Bojonegara, dan Pelabuhan Bojonegara.

Dalam kegiatan tersebut Dishub mengerahkan 34 orang personel. Sesuai hasil rapat di Polres, dishub juga akan bekerjasama dengan dinas kesehatan, BPBD dan Satpol PP untuk penyekatan tersebut.

"Mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," tuturnya.

Hedi mengatakan jika ada masyarakat yang tetap memaksa untuk mudik, maka kepolisian akan memaksa agar masyarakat tersebut putar balik.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x