Pandemi Covid-19, tidak hanya mengakibatkan krisis kesehatan akan tetapi krisis ekonomi yang sangat memberatkan masyarakat.
"Oleh karena itu diminta kepada perusahaan di Kabupaten Lebak agar dapat membayarkan THR pekerja tepat waktu. H-7 menjelang Lebaran Idul Fitri, buruh atau pekerja harus sudah menerima haknya, yaitu THR," katanya.***