Keputusan untuk meperbolehkan waganya salat IDul Fitri di masjid dan lapangan itu disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Koordinasi (Forkompinda) dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) se-Kabupaten Tangerang secara virtual di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa, 4 Mei 2021.
Bupati Tangerng Ahmed Zaki Iskandar memperbolehkan warganya salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, asalkan pelaksana maupun warga disiplin dan mematuhi protokol kesehatan.
"Perlu diketahui bersama untuk seluruh camat dan MUI Se-Kabupaten Tangerang bahwa kita akan melaksanakan Shalat Tarawih maupun Shalat Idul Fitri dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” katanya.
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Dishub Kota Tangerang Cek Pergerakan Penumpang di Terminal Poris Plawad
Dia mengatakan, kebijakan itu perlu dijadikan prioritas agar masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri, diharapkan bisa dilaksanakan dan diperbanyak lokasi-lokasi pelaksanaannya untuk menghindari kerumunan. Namun tentunya, dengan mempertimbangkan status zonasi pada hari-hari terakhir jelang pelaksanaan salat Idul Fitri.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Klaster Munggahan di Kabupaten Tangerang Bertambah Jadi 87 Orang
“Kita berdoa, mudah-mudahan tidak ada lonjakan kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Fitri bisa kita laksanakan,” kata Zaki yang meminta seluruh camat dan Ketua MUI hingga DMI memperhatikan status zonasi di kecamatannya masing-masing.***