Nekat Curi Obat dan Alkes, 7 Karyawan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Diciduk

- 18 Mei 2021, 15:59 WIB
Caption Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono memimpin ekspose kasus pencurian alkes di RSUD Adjidarmo di Mapolres Lebak,  Selasa,  18 Mei 2021.
Caption Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono memimpin ekspose kasus pencurian alkes di RSUD Adjidarmo di Mapolres Lebak, Selasa, 18 Mei 2021. /Purnama Irawan / Kabar Banten

Kemudian pada tanggal 28 April 2021 SWI, lS, TH, SI dan AW melakukan pencurian 20 (dua puluh) karton handscoon (sarung tangan). 

Pada 2 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB dan 6 Mei 2021 pada jam yang sama, mereka kembali melakukan aksi pencurian.

Dengan adanya kejadian tersebut berdasarkan hasil penghitungan Rumah Sakit Adjidarmo mengalami kerugian sebesar Rp. 85.038.868.

"Besar Kerugian tersebut diketahui dari dalam lima kali kejadian pencurian dari perhitungan stok barang dari bulan April Mei 2021 ," katanya. 

Baca Juga: Akibat Jalan Licin, Kendaraan Dinas RSUD Malingping Terguling

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 Jo 65 KUH Pidana."Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," katanya.

Selanjutnya, AKP Indik mengungkapkan, hasil kejahatan di posting lewat Facebook oleh AW dengan akun bernama Rama Pandawa. 

Dengan kata-kata penjualan, kemudian jika ada pembeli yang berminat dengan akun bernama Rama maka chating pribadi.

Baca Juga: Warga Desak KPK Tuntaskan Kasus Alkes Banten

"Sistem penyerahan barangnya bisa dilakukan COD untuk jarak dekat dan jarak jauh bisa dikirim via jasa ekspedisi," katanya.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah