Vaksinasi Gotong Royong Segera Dilakukan, Biaya Ditanggung Perusahaan, Begini Teknisnya

- 19 Mei 2021, 20:49 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi menyampaikan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan vaksinasi gotong royong dan perlu memberikan pemahaman lebih untuk Industri.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi menyampaikan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan vaksinasi gotong royong dan perlu memberikan pemahaman lebih untuk Industri. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Ia mengatakan, dalam hal ini Dinkes tidak bisa mengatur besaran biaya yang diperlukan. Sebab Dinkes hanya bisa mengatur mana faskes yang bisa memberikan pelayanan vaksinasi dan tidak.

"Kalau biaya dari asosiasi dan klinik dan bio Farma. Kalau jenis vaksinnya kita belum tahu tapi kalau tidak keliru harus beda dengan vaksin pemerintah," ucapnya.

Pelaksanaan vaksinasi sendiri akan dilakukan oleh faskes di luar milik pemerintah, yakni klinik dan RS swasta. Namun, sebelum memberikan vaksinasi, mereka harus mendapatkan izin atau rekomendasi dari dinas kesehatan lebih dulu.

"Dinkes sudah melakukan monitoring pada klinik dan RS mana yang dapat melaksanakan vaksin secara standar," ucapnya.

Baca Juga: 1.477 Pelaku Wisata di Kabupaten Serang Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19

Total faskes yang ada di Kabupaten Serang mencapai 250 ditambah rumah sakit swasta. Namun demikian tidak semua bisa memberi pelayanan vaksinasi. Semua dilihat dari kesiapan SDM dan sarananya.

"SDM vaksinator harus bersertifikat, sarana penyimpanan vaksin dan pendistribusian vaksin harus siap, klinik sendiri harus ada ruang tunggu, observasi, pemberian vaksin, kalau kliniknya kecil tidak diberikan rekomendasi," katanya.

Ia mengatakan, vaksinasi gotong royong tersebut kemungkinan sudah bisa dimulai pekan depan. Akan tetapi semua tergantung ketersediaan vaksin yang dipesan sudah ada atau belum.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19, Belum Terima Vaksin AstraZeneca, Banten Masih Gunakan Sinovac

Sementara, Juru Bicara Covid 19 Reisa Broto Asmoro mengatakan vaksinasi gotong royong telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @reisabrotoasmoro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah