Sengketa Informasi, Putusan Komisi Informasi Dapat Dieksekusi PTUN

- 25 Mei 2021, 16:25 WIB
Forum Group Discusion atau FGD bertema ‘Penyelesaian Sengketa Informasi dan Kedudukan Majelis Komisioner’ yang diselenggarakan KI Banten di Aula II Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 25 Mei 2021.
Forum Group Discusion atau FGD bertema ‘Penyelesaian Sengketa Informasi dan Kedudukan Majelis Komisioner’ yang diselenggarakan KI Banten di Aula II Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 25 Mei 2021. /Dokumen KI Banten

KABAR BATEN – Putusan Komisi Informasi terkait Sengketa Informasi publik dapat dieksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN melalui Surat Putusan Eksekusi yang dikeluarkan PTUN.  

Hal tersebut terungkap pada Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Penyelesaian Sengketa Informasi dan Kedudukan Majelis Komisioner’ yang diselenggarakan KI Banten di Aula II Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 25 Mei 2021.

Hadir sebagai narasumber dalam FGD KI Banten tersebut, Dosen Hukum Universitas Banten Jaya (Unbaja) Alamsyah Basri, Panitera Komisi Informasi, Hj. Lilis Dania Susila dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Banten, Lutfi.

Selain itu, FGD tersebut juga dihadiri oleh perwakilan PTUN Serang, Polda Banten, Bagian hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Ombudsman dan seluruh Komisioner KI Banten.

Baca Juga: Optimalkan Pengawasan, KI Banten Perkuat Sinergitas dengan Pers, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Dalam sambutannya, Ketua KI Banten, Hilman menyampaikan bahwa tugas komisi informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

Kegiatan ini, kata dia, dilaksanakan agar dapat memberikan berbagai alternatif solusi dalam memastikan hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.

Dosen Hukum Universitas Banten Jaya (Unbaja), Alamsyah Basri menjelaskan, kedudukan putusan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik dapat dilakukan upaya banding melalui PTUN bagi Badan Publik Pemerintah dan Pengadilan Negeri bagi Badan Publik Non Pemerintah.

Adapun yang menjadi para pihaknya, kata dia, pemohon informasi dengan Badan Publik. Sementara Majelis Komisioner tidak dapat menjadi para pihak.

Alamsyah mengingatkan Badan Publik bahwa masyarakat dapat langsung mengajukan keberatan tanpa melalui mekanisme permohonan karena alasan tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pegawai dan Pelayanan kepada Masyarakat, Ini yang Dilakukan KI Banten

Panitera KI Banten, Hj. Lilis Dania Susila menjelaskan, kedudukan panitera di Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretaris KI Banten sebagaimana pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 Tentang Prosesdur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Panitera adalah sekretaris komisi informasi yang bertanggung jawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa informasi, membantu mediator, membantu majelis komisioner di dalam persidangan, mencatat persidangan, membuat berita acara persidangan, dan menyusun laporan hasil persidangan,” ujarnya.

Dengan kedudukan sebagai sekretaris dan Panitera di Komisi Informasi, kata dia, menjadikan tata kelola kepaniteraan akan mengalami beban kerja yang cukup tinggi karena penetapan selain sebagai sekretaris dan Panitera juga memiliki jabatan definitif sebagai Kepala Bidang Aplikasi dan Kelembagaan di Diskominfo Provinsi Banten.

Baca Juga: Gelar Rakor PPID, KI Banten Ajak Badan Publik Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Banten, Lutfi mengungkapkan bahwa tahun 2010 hingga 2020 KI Banten telah menyelesaikan sebanyak 2.010 sengketa informasi.

Adapun rinciannya, kata dia, tahun 2011 sebanyak 28 register, 2012 sebanyak 117 register, 2013 sebanyak 450 register.

“Kemudian, tahun 2014 sebanyak 250 register, 2015 sebanyak 379 register, 2016 sebanyak 89 register, 2017 sebanyak 392 register, 2018 ada 85 register, 2019 berjumlah 115 register dan 2020 sebanyak 105 register,” ujarnya.

Baca Juga: Bersih dari Sengketa Informasi, KI Banten Apresiasi Pemkab Pandeglang

Sementara itu, Perwakilan PTUN Serang mengapresiasi kinerja KI Banten karena tahun 2021 terdapat kurang dari 10 (sepuluh) upaya banding atas putusan KI Banten dari 121 register yang sudah diputus.

PTUN mengingatkan KI Banten dan stakeholder lainnya untuk memastikan hak warga negara untuk mengajukan surat putusan eksekusi dari putusan komisi informasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan UU 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan semua pihak untuk memberikan informasi yang  benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut agar tidak terjadi informasi yang menyesatkan masyarakat.

Ombudsman RI Perwakilan Banten menyampaikan bahwa penilaian Ombudsman terhadap pelayanan publik juga memuat aspek keterbukaan informasi publik.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x