BNPB Serahkan Bantuan 10 Miliar, 617 Korban Banjir Bandang di Kabupaten Lebak akan Terima Dana Stimulan

- 27 Mei 2021, 16:31 WIB
Kepala BNPB, Doni Monardo, secara simbolis menyerahkan bantuan dana stimulan untuk korban bencana alam di Kabupaten Lebak kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Senin, 24 Mei 2021.
Kepala BNPB, Doni Monardo, secara simbolis menyerahkan bantuan dana stimulan untuk korban bencana alam di Kabupaten Lebak kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Senin, 24 Mei 2021. /Dokumen BPBD Lebak



KABAR BANTEN - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan dana bantuan stimulan sebesar Rp10 miliar untuk 617 korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak.

Dana bantuan stimulan untuk korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak tersebut secara simbolis diserahkan Kepala BNPB, Doni Monardo di hari terakhir menjabat sebelum pensiun kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Senin, 24 Mei 2021.

Dana bantuan Rp10 miliar untuk sebanyak 617 korban bencana tersebut diserahkan BNPB sebagai biaya perbaikan rumah rusak ringan, sedang dan berat akibat diterjang banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada Rabu, 1 Januari 2020 lalu.

"Bantuan stimulan sebesar Rp10 miliar lebih tersebut untuk biaya perbaikan rumah yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor. Jumlahnya sebanyak 617 pemilik rumah," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizki Pratama kepada Kabar Banten, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Nestapa Warga Korban Banjir Bandang di Lebak : Sedih, Masih Ada yang Belum Terima Bantuan

Menurut dia, bantuan stimulan bervariasi karena bergantung dari tingkat kerusakannya. Kalau rumah dalam kondisi rusak ringan menerima Rp15 juta, rusak sedang Rp25 juta dan rusak berat Rp50 juta.

"Bantuan dana stimulan diserahkan kepada korban bencana di Kabupaten Lebak yang tersebar di 5 kecamatan. Yaitu Kecamatan Maja, Curug Bitung, Sajira, Cipanas dan Lebakgedong," katanya.

Febby mengungkapkan, dana stimulan diberikan kepada korban bencana saat ini khusus untuk korban bencana yang kondisi rumahnya masih bisa ditempati dan diperbaiki. Sementara bagi korban bencana yang kehilangan tempat tinggal menyusul.

"Jumlah korban bencana kehilangan tempar tinggal dan harus direlokasi sebanyak 378 orang. Untuk korban bencana yang direlokasi itu tidak dalam berupa dana stimulan tapi penggantian berupa rumah. Nah ini yang terus dikomunikasikan dengan Kementerian LHK kaitan izin prinsip lahan yang di Lebak Gedong bisa diserahkan kepada Pemda," katanya.

Baca Juga: Korban Banjir Bandang di Kabupaten Lebak tak Betah di Huntara

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x