Polres Serang Bongkar Peredaran Sabu dalam Bungkus Permen, Seorang Pengedar Ditangkap

- 29 Mei 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Steve Buissinne

Tersangka TR kemudian mengakui sabu bungkus permen itu baru dipesannya seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar berinisial P (DPO). 

Rencananya, sabu itu akan diedarkan dalam paketan kecil. Selain itu juga untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga: Razia Warung dan Tempat Hiburan Malam, Polres Serang Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

"Tersangka membeli satu paket seharga Rp500 ribu. Paketan tersebut kemudian dipecah menjadi 3 paketan kecil. Satu paket digunakan sendiri sedangkan 2 paket lainnya dijual Rp300 ribu per paket," kata Michael.

Kepada petugas, tersangka TR mengaku telah menggeluti bisnis haram itu selama 3 tahun.

"Pengakuannya keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah