Tersangka TR kemudian mengakui sabu bungkus permen itu baru dipesannya seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar berinisial P (DPO).
Rencananya, sabu itu akan diedarkan dalam paketan kecil. Selain itu juga untuk dikonsumsi sendiri.
Baca Juga: Razia Warung dan Tempat Hiburan Malam, Polres Serang Amankan Puluhan Botol Minuman Keras
"Tersangka membeli satu paket seharga Rp500 ribu. Paketan tersebut kemudian dipecah menjadi 3 paketan kecil. Satu paket digunakan sendiri sedangkan 2 paket lainnya dijual Rp300 ribu per paket," kata Michael.
Kepada petugas, tersangka TR mengaku telah menggeluti bisnis haram itu selama 3 tahun.
"Pengakuannya keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.***