"Sekarang ini saya belum tahu jumlahnya berapa, makanya saya tugaskan Satpol PP besok untuk mengecek kapasitasnya berapa, jangan sampai lebih dari 50 persen," ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, Pemkot Serang sudah beberapa kali menginformasikan terkait rekomendasi kegiatan di era Covid-19 harus melalui izin Satgas Covid-19.
"Yang dalam hal ini pak wali kota dan sudah dikuasakan ke saya. Dari kemarin sampai hari ini pun tidak ada pihak management (PT Hero Supermarket Tbk) yang berkoordinasi kepada kami," katanya.
Per hari ini, pihak Satgas Covid-19 Kota Serang akan membuatkan surat teguran untuk management PT Hero Supermarket Tbk mengenai kegiatan yang dilakukannya.
"Hari ini saya akan buatkan surat teguran, dan dilihat mulai hari ini sampai nanti hari ketiga masih tidak bisa mengendalikan kerumunan, tutup sudah oleh kami," ujarnya.
Apabila melihat pada aturan ke pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro akan ada sanksi denda.
"Tentu kalau kami merujuk pada regulasi PPKM Mikro, merujuk keputusan Gubernur Banten, tentu ada denda," tutur Hari.***