Kata Sonny, saat ini Partai Beringin Karya kubu Muchdi PR adalah partai politik yang sah.
Ini karena Beringin Karya memiliki legalitas SK Kemenkumham Nomor 16 dan 17 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2020 lalu.
“Partai politik itu harus punya legalitas dari Kemenkumham, sama seperti parpol lain. Karena Berkarya tidak memegang legalitas, berarti kan ormas,” ujarnya.
Baca Juga: Carlo Ancelotti Kembali ke Real Madrid, Everton Siapkan Pengganti, Nama David Moyes Mencuat
Saat ini partainya sudah mengajukan banding terkait PTUN yang dimenangkan Tommy Soeharto.
Hasil gugatan itu masih belum bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap atau incrah, karena upaya banding masih berlangsung.
“Kalau dikatakan menang, dia harus sudah incrah. Kalau perkara ini belum putus, ya masih berlaku SK yang pertama,” tuturnya.
Sonny pun melayangkan komentar berbau serangan politik terhadap Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto.
Katanya, partai tersebut bisa saja bersinergi dengan Partai Beringin Karya, hanya saja Berkarya tidak berstatus partai, melainkan ormas.
“Bisa saja nanti Berkarya jadi ormas partai kami. Bisa saja bersinergi dengan kami. Karena tujuannya sama, mengikuti pemilu," ucapnya.***