"Kami belum menghitung. Jadi jumlah tersebut bisa bertambah dengan Non ASN,”ujarnya.
Sejumlah ASN ketika dikonfirmasi mengatakan, gaji ke-13 belum diterima.
Sumber di RSUD Cilegon mengatakan, saat ini yang sudah cair yakni gaji bulanan rutin.
Baca Juga: Gacor di Eropa, Pemain Keturunan Ini Urung Masuk Timnas Indonesia, Netizen Ramai Desak PSSI
Untuk gaji ke-13, kata dia, harus ada yang menanda tangani berkas, karena belum ada pengganti almarhum Plt Direktur RSUD Cilegon.
“Belum menerima gaji ke-13, hanya gaji bulanan saja. Apalagi di kami, masih tengah berduka atas meninggalnya Plt Direktur RSUD Cilegon," katanya.
Meski demikian, menurutnya pencairan diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Wajah Baru Timnas Indonesia Menjanjikan, Tampil Ngotot tak Mau Menyerah
"Mungkin dalam waktu dekat, administrasi untuk pencairan sudah beres,”tuturnya yang tidak mau disebutkan namanya.
Untuk diketahui, nominal gaji ke-13 tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.***