Hore! Gaji ke-13 Pemkot Cilegon Cair Pekan Depan

- 4 Juni 2021, 13:13 WIB
Para ASN Dilingkungan Pemkot Cilegon tengah mengikuti Apel Hari Kesadaran Nasional yang digelar pada tanggal 17 Mei 2021.
Para ASN Dilingkungan Pemkot Cilegon tengah mengikuti Apel Hari Kesadaran Nasional yang digelar pada tanggal 17 Mei 2021. /Himawan Sutanto/Kabar Banten

KABAR BANTEN- Bersiap-siaplah untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemkot Cilegon, karena minggu depan, gaji ke-13 bakal dicairkan.

Salah satu pegawai BPKAD Kota Cilegon Rizal ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini, pihaknya tengah menunggu berkas pengajuan pencairan gaji ke-13.

“Iya, lagi proses (pencairan gaji ke-13 ) semuanya. Saat ini kami masih menunggu berkas pengajuan dari puluhan OPD," katanya, Jumat 4 uni 2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jumat, 3 Juni 2021, Banten Diguyur Hujan, Waspada Disertai Petir

"Mereka harus menyerahkan berkas paling telat hari ini, sehingga minggu depan atau Senin 7 Juni 2021 bisa dicairkan,” ujarnya menambahkan.
Dia mengatakan, dari total jumlah keseluruhan, Pemkot mengalokasikan Rp23 Miliar, untuk pencairan gaji ke-13 tersebut.

Jumlah itu bisa bertambah, karena Non ASN belum dihitung secara keseluruhan.

“Kalau ASN secara keseluruhan total anggaran yang sudah disiapkan semuanya berjumlah Rp23 Miliar.

Baca Juga: PT, Ibu yang Viral Diduga Aniaya Anak Kandung, Ditangkap di Kota Serang

Untuk Non ASN, kata dia, seperti Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Kerja Kontrak (TKK) belum dihitung.

"Kami belum menghitung. Jadi jumlah tersebut bisa bertambah dengan Non ASN,”ujarnya.

Sejumlah ASN ketika dikonfirmasi mengatakan, gaji ke-13 belum diterima.

Sumber di RSUD Cilegon mengatakan, saat ini yang sudah cair yakni gaji bulanan rutin.

Baca Juga: Gacor di Eropa, Pemain Keturunan Ini Urung Masuk Timnas Indonesia, Netizen Ramai Desak PSSI

Untuk gaji ke-13, kata dia, harus ada yang menanda tangani berkas, karena belum ada pengganti almarhum Plt Direktur RSUD Cilegon.

“Belum menerima gaji ke-13, hanya gaji bulanan saja. Apalagi di kami, masih tengah berduka atas meninggalnya Plt Direktur RSUD Cilegon," katanya.

Meski demikian, menurutnya pencairan diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Wajah Baru Timnas Indonesia Menjanjikan, Tampil Ngotot tak Mau Menyerah

"Mungkin dalam waktu dekat, administrasi untuk pencairan sudah beres,”tuturnya yang tidak mau disebutkan namanya.

Untuk diketahui, nominal gaji ke-13 tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah