Dalam ketentuan tersebut disebutkan setiap satuan pendidikan sebagai pelaksana program pendidikan gratis wajib membebaskan orang tua siswa dari pungutan belanja operasional satuan pendidikan, serta membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun BOS adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan kegiatan proses belajar mengajar yang terdiri atas biaya personal dan biaya non personal.
Peraturan gubernur dimaksudkan, sebagai dasar pengelolaan dana pendidikan gratis agar tepat sasaran dalam pemanfaatan dana pendidikan gratis dalam mendukung perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi satuan pendidikan menengah atas negeri dan satuan pendidikan khusus negeri. (Adv)***