Tahun 2020, Pemprov Banten Alokasikan Rp407 Miliar untuk Pendidikan Gratis

- 8 Juni 2021, 09:51 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim dan Kepala Dindikbud Banten Tabrani saat silaturahmi dan pembinaan kepala SMA, SMk dan SKh negeri di wilayah cabang Dinas Kabupaten Lebak, 24 Maret 2021.
Gubernur Banten Wahidin Halim dan Kepala Dindikbud Banten Tabrani saat silaturahmi dan pembinaan kepala SMA, SMk dan SKh negeri di wilayah cabang Dinas Kabupaten Lebak, 24 Maret 2021. /Dok. Biro Adpim/

Dalam ketentuan tersebut disebutkan setiap satuan pendidikan sebagai pelaksana program pendidikan gratis wajib membebaskan orang tua siswa dari pungutan belanja operasional satuan pendidikan, serta membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun BOS adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan kegiatan proses belajar mengajar yang terdiri atas biaya personal dan biaya non personal. 

Peraturan gubernur dimaksudkan, sebagai dasar pengelolaan dana pendidikan gratis agar tepat sasaran dalam pemanfaatan dana pendidikan gratis dalam mendukung perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi satuan pendidikan menengah atas negeri dan satuan pendidikan khusus negeri. (Adv)***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x