Tahun 2020, Pemprov Banten Alokasikan Rp407 Miliar untuk Pendidikan Gratis

- 8 Juni 2021, 09:51 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim dan Kepala Dindikbud Banten Tabrani saat silaturahmi dan pembinaan kepala SMA, SMk dan SKh negeri di wilayah cabang Dinas Kabupaten Lebak, 24 Maret 2021.
Gubernur Banten Wahidin Halim dan Kepala Dindikbud Banten Tabrani saat silaturahmi dan pembinaan kepala SMA, SMk dan SKh negeri di wilayah cabang Dinas Kabupaten Lebak, 24 Maret 2021. /Dok. Biro Adpim/

Untuk merealisasikan misi tersebut, Pemprov Banten perlu memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan gratis.

Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan gratis dilakukan bagi Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SKh.

Pertimbangan lain, Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemenuhan kebutuhan pada satuan pendidikan dimaksud.

Sehingga perlu dicabut dan berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendidikan Gratis pada SMA, SMK, dan SKh.

Penerbitan peraturan gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengelolaan program pendidikan gratis dalam upaya memberikan perluasan kesempatan dan akses masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang bermutu di daerah; sebagai dasar penyelenggaraan program pendidikan gratis secara tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan bebas dari penyimpangan. Sedangkan, tujuan diterbitkannya pergub adalah sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan program pendidikan gratis. 

Adapun ruang lingkup pergub ini meliputi perencanaan, pelaksanaan program, larangan, kewajiban, sanksi, pembinaan dan pengawasan, dan peranserta masyarakat. 

Sasaran penerima pelaksanaan program pendidikan gratis sebagaimana diatur dalam pergub adalah SMAN, SMKN, dan SKh Negeri di daerah.

Oleh karena itu, SMAN, SMKN, dan SKh Negeri wajib membebaskan orang tua/wali peserta didik dari beban biaya pendidikan. Beban biaya pendidikan tersebut tidak termasuk biaya pribadi peserta didik.  

Perihal kewajiban dalam pelaksanaan program pendidikan gratis diperkuat dalam BAB VI pasal 16.

Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca, Ini Program Pemprov Banten

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x