Warga Papua Punya Harta Karun di Cilegon, Totalnya Mencapai Puluhan Ribu Ton

- 9 Juni 2021, 15:20 WIB
Suasana proses eksekusi harta karun, berupa hibah besi eks PT Freeport Indonesia di Pelabuhan Ciwandan,Kota Cilegon, Banten. Rabu (9/6/2021).
Suasana proses eksekusi harta karun, berupa hibah besi eks PT Freeport Indonesia di Pelabuhan Ciwandan,Kota Cilegon, Banten. Rabu (9/6/2021). /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Setelah berjuang selama enam tahun, masyarakat 5 Dasar Kampung, Timika , Papua, berhasil mengeksekusi harta karun berupa hibah besi scrap eks PT Freeport Indonesia di Pelabuhan Ciwandan,Kota Cilegon, Banten, Rabu 9 Juni 2021.

Berdasarkan pantauan dilokasi, proses eksekusi harta karun tersebut didahului dengan pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Serang.

Hadir Panitera Muda Banten Yusrizal, beserta Principal atau pemilik besi yakni perwakilan masyarakat 5 Dasar Kampung Timika dan dibantu oleh Tim pengamanan dari Polres Cilegon, Denpomal Banten, Denpomad Cilegon, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Banten.

Baca Juga: Car Free Day di Kota Cilegon, Pemkot Beri 'Lampu Hijau', Begini Syaratnya

Kuasa hukum pemohon eksekusi, H. Gimono Ias, menjelaskan, pelaksanaan eksekusi hari ini sebagai realisasi dari permintaan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Jawa Barat kepada Pengadilan Negeri Serang untuk melaksanakan eksekusi atas putusan perkara perdata nomor: 31/ Pdt. G/ 2017/ PN. Cbi. Tanggal 19 Oktober 2017 jo. Penetapan nomor: 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi. jo. Nomor: 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi. tanggal 23 Februari 2021.

"Bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A tersebut, bahwa harta karun berupa puluhan ribu ton besi scrap, eks PT Freeport Indonesia manifest tahun 2024 sampai 2009 adalah sah milik principal. Dalam hal ini, masyarakat 5 Daskam, Timika, Mimika dan Papua,"katanya.

Sementara itu, Panitera Muda Banten Yusrizal mengatakan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi berupa besi scraps eks PT.Freeport Indonesia didalam kawasan Pelabuhan Ciwandan.

"Pada hari ini, Rabu tanggal 9 Juni 2021 telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri/hubungan industrial/ tindak pidana korupsi Serang Kelas 1A atau Pengadilan Negeri Serang atas obyek eksekusi berupa besi scraps eks. PT Freeport Indonesia, di jalan raya Pelabuhan No. 1 dalam kawasan Pelabuhan Ciwandan Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon," ujarnya.

Baca Juga: Kopi Nusantara Didorong Jadi Nation Branding Indonesia

Informasi yang berhasil dihimpun, eksekusi tersebut merupakan berkah dan suatu hal yang sangat diharapkan oleh ribuan masyarakat 5 Daskam Suku Kamoro, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Berdasarkan Momerandum Of Understanding (MOU) perwakilan masyarakat Amungme dan Kamoro Papua menandatangani kesepakatan di New Orleance, Amerika Serikat tanggal 13 Juli 2000.

Bahwa PT Freeport Indonesia yang sebagai tambang emas terbesar di dunia yang lokasinya di atas tanah ulayat masyarakat Amungme dan 5 Daskam Kamoro diberikan dana pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan hidup.

Yang kemudian dalam proses berikutnya adanya recognisi pembangunan fasilitas rumah, kesehatan, sekolahan, dan termasuk hibah besi scrap.

Baca Juga: Peringkat FIFA Indonesia, Pernah Duduki Rangking 87 Dunia, Kini Berada di Bawah Malaysia dan Singapore

Menurut H. Gimono, apabila seluruh besi scrap manivest 2004 - 2009 berjumlah puluhan ribu ton tersebut telah di eksekusi, maka ini merupakan anugrah besar bagi 2700 kepala keluarga masyarakat 5 Daskam Kamoro, Timika, Mimika, Papua.

"Namun atas hibah besi tersebut masyarakat 5 Daskam sejak awal sampai hari ini, sama sekali belum pernah menikmati hibah besi Freeport. Bahkan sejak tahun 2011 besi hibah eks PT Freeport Indonesia tersebut telah di jual oleh seorang oknum di Papua. Hal itu tertuang dalam akte notaris no. 12 tahun 2011 yang dibuat di hadapan (Almh) Erma Subasir notaris di Semarang Jawa Tengah tanggal 25 November 2011,"ungkapnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x