"Menyamar sebagai pembeli, petugas menemui tersangka di lokasi. Begitu terjadi transaksi, petugas berusaha menangkap namun tersangka mencoba lari sambil membuang barang bukti sabu tapi akhirnya berhasil ditangkap dan barang bukti sabu juga ditemukan," ujar Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menuturkan, tersangka Muk mengaku sudah lama menjalankan bisnis terlarangnya.
Perbatasan Kabupaten Serang dengan Tangerang menjadi lokasi langganan untuk transaksi narkoba.
"Tersangka sudah lama menggeluti bisnis sabu dan lokasi perbatasan merupakan lokasi yang biasa dijadikan tempat transaksi," ujarnya.
Baca Juga: Baru Beli Sabu, Pemuda asal Kabupaten Serang Dibekuk Polisi
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 4 paket sabu seberat 5,03 gram. Pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang bandar yang mengaku warga Jakarta Barat.
"Dia ambil barang dari Kebon Jeruk, Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung. Transaksinya juga melalui transfer," ujar Michael.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112 (1) UU RI No. 35/2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun penjara.***