Dramatis! Pengedar Sabu di Serang Kabur Saat Hendak Ditangkap, Dengar Tembakan Langsung Ciut

- 14 Juni 2021, 14:26 WIB
ILUSTRASI tembakan peringatan
ILUSTRASI tembakan peringatan //PIXABAY

KABAR BANTEN – Peredaran narkoba di wilayah Serang masih marak. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengamankan seorang pengedar sabu, Muk (40).

Penangkapan pengedar sabu kali ini berlangsung dramatis. Muk, kabur saat akan ditangkap polisi.

Namun, nyali pengedar sabu ini ciut. Dia tak mau mengambil risiko setelah polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Baca Juga: Tengah Jalani Masa Hukuman Dinas, DP Digarap Polres Cilegon karena Kasus Narkoba

Warga Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ini diringkus petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Raya Kopo-Maja, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Saat melarikan diri, tersangka Muk sempat membuang barang bukti 4 paket sabu yang dibungkus plastik makanan ringan.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan pengedar sabu oleh tim Satresnarkoba dilakukan pada Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 01.00. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba.

"Awalnya kami terima laporan kerap terjadi transaksi narkoba di perbatasan antara Tangerang dan Serang, tepatnya di wilayah Kecamatan Kopo," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Senin 14 Juni 2021.

Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Denny Hartanto kemudian menghubungi pelaku sambil berpura-pura memesan sabu.

Tersangka yang tak curiga kemudian meminta calon pembelinya bertemu di sebuah tempat.

"Menyamar sebagai pembeli, petugas menemui tersangka di lokasi. Begitu terjadi transaksi, petugas berusaha menangkap namun tersangka mencoba lari sambil membuang barang bukti sabu tapi akhirnya berhasil ditangkap dan barang bukti sabu juga ditemukan," ujar Kapolres.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menuturkan, tersangka Muk mengaku sudah lama menjalankan bisnis terlarangnya.

Perbatasan Kabupaten Serang dengan Tangerang menjadi lokasi langganan untuk transaksi narkoba.

"Tersangka sudah lama menggeluti bisnis sabu dan lokasi perbatasan merupakan lokasi yang biasa dijadikan tempat transaksi," ujarnya.

Baca Juga: Baru Beli Sabu, Pemuda asal Kabupaten Serang Dibekuk Polisi

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 4 paket sabu seberat 5,03 gram. Pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang bandar yang mengaku warga Jakarta Barat.

"Dia ambil barang dari Kebon Jeruk, Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung. Transaksinya juga melalui transfer," ujar Michael.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112 (1) UU RI No. 35/2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun penjara.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x