PT PN III Diduga Abaikan Surat Pemkab Lebak Perihal Permohonan Pinjam Pakai Lahan untuk Rumah Sakit

- 19 Juni 2021, 07:49 WIB
Pintu masuk ke Kantor Induk Perkebunan PT PN VIII Cisalak Baru di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak tampak sepi, Jumat, 18 Juni 2021.
Pintu masuk ke Kantor Induk Perkebunan PT PN VIII Cisalak Baru di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak tampak sepi, Jumat, 18 Juni 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan)/

KABAR BANTEN - PT Perkebunan Nusantara III (PT PN III) diduga mengabaikan surat permohonan pinjam pakai lahan yang dilayangkan Pemkab Lebak untuk bangun rumah sakit.

PT PN III  merupakan pemegang saham terbesar PT PN VIII Cisalak Baru di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Belum diketahui secara pasti kenapa PT PN III mengabaikan surat permohonan pinjam pakai lahan HGU PT PN VIII yang berada di area perkebunan sawit blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung.

Baca Juga: Liburan di Kampung Korea, Bupati Pandeglang Ajak Wisatawan Berkunjung, Ini Lokasinya

"Belum lama ini kita sudah mengajukan surat permohonan pinjam pakai lahan kebun sawit untuk bangun rumah sakit kepada PT PN. Namun sampai sekarang belum ada respon," kata Asda I Setda Lebak Alkadri kepada Kabar Banten, Jumat, 18 Juni 2021.

Menurutnya, lahan yang dimohon pinjam pakai ialah lahan HGU perkebunan sawit PT PN VIII di blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung. Sedangkan surat permohonan pinjam pakai diajukan kepada PT PN III.

"Kenapa kita mau pakai lahan PT PN VIII tapi surat diajukan kepada PT PN III. Itu karena atas rekomendasi dari KPK karena PT PN III selaku pemegang saham terbesar PT PN VIII," katanya.

Baca Juga: Puting Beliung Muncul di Perairan Merak, BMKG: Dipicu Awan Cumulonimbus

Akan tetapi, diungkapkan Alkadri, sangat disayangkan sampai sekarang surat sudah dilayangkan belum direspon.

"Padahal kita pinjam pakai untuk membangun rumah sakit. Untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," katanya.

Alkadri menambahkan, jauh sebelum Pemkab Lebak mengajukan permohonan pinjam pakai, sudah melayangkan surat permohonan lahan seluas 59 hektar PT PN VIII untuk pembangunan kantor pemerintahan, pasar, serta rumah sakit.

Baca Juga: Anggota DPR RI Asal Banten Positif Covid-19, Beri Pesan dari Balik Jendela, Minta Doa Agar Dikuatkan

"Namun itu tadi sampai sekarang tidak juga dikasih. Sampai akhirnya kita mohon pinjam pakai tapi sama belum direspon," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dapil I Aad Firdaus mengatakan, luas lahan HGU perkebunan sawit PT PN VIII di Kecamatan Rangkasbitung, lebih dari 2000 hektarw.

"Keberadaannya menghambat pembangunan di Kabupaten Lebak," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 19 Juni 2021: Waspada! Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi di Wilayah Ini

Adanya lahan perkebunan sawit khususnya di Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak relevan lagi dipertahankan sehingga PT PN VIII harus legowo ketika lahannya di ambil alih oleh Pemkab Lebak untuk penunjang perkembangan perkotaan di Kabupaten Lebak.

Pada tahun 2021 ini Pemkab Lebak mengajukan Raperda perubahan Perda RTRW Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.

"Salah satu poin perubahan dari Raperda Perubahan RTRW yaitu penghapusan perkebunan di Rangkasbitung. Ketika sudah dihapus maka PT PN VIII sudah tidak bisa lagi melakukan operasi usahanya bidang perkebunan sawit," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap Sabtu 19 Juni 2021: Capricorn Hingga Aquarius akan Ada Rezeki tak Terduga

Pada saat ini Raperda perubahan Perda RTRW sudah disahkan melalui sidang Rapat Paripurna DPRD Lebak beberapa waktu lalu.

"Saya tentunya sangat mendukung plot perkebunan di Rangkasbitung dihapus dari Perda RTRW. Karena itu tadi pengembangan suatu wilayah atau kota maka salah satu paktor utama harus tersedianya lahan," katanya.

Sementara itu Krani I Personalia PT PN VIII Maman Permana mengaku, belum mengetahui atas surat permohonan pinjam pakai lahan untuk bangun rumah sakit.

Baca Juga: Ungkap Pungli di Kawasan Banten Lama, Pemprov Banten Diminta tak Menguasai, Wali Kota Serang : Itu Aset Pemkot

"Kalau surat terbaru kaitan permohonan bangun rumah sakit saya belum terima informasinya. Karena mungkin itu suratnya ditujukan ke kantor pusat," katanya.

Ia mengaku, hanya mengetahui informasi saat permohonan lahan seluas 59 hektare.

"Kalau yang permohonan 59 hektar di blok Cileuweung saya tahu informasinya. Akan tetapi kalau ada surat permohonan terbaru belum ada tembusan masuk ke kantor PT PN VIII Cisalak Baru," katanya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x