3 tuntutan yang diajukan oleh karyawan pasar swalayan tersebut yakni:
1. Pemenuhan jaminan sosial pascabayar terPHK,
2. Jaminan kehilangan pekerjaan.
3. Prioritas untuk bekerja kembali di perusahaan.
Dari tuntutan yang diajukan karyawan tersebut, Pengurus Supermarket Tbk Hidayat Syaefullah mengungkapkan, keluhan tersebut direspon baik oleh legislatif maupun Pemerintah Daerah.
Baca Juga: DLH Kota Serang Ajak Satuan Pendidikan Kenalkan Sampah ke Peserta Didik
"Tentunya, dengan mengeluhkan nasib ini, kami berharap dapat bekerja kembali nanti ketika memang dibentuk unit bisnis lain di PT ini, ya kami diprioritaskan," ungkapnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi sebagai penyalur aspirasi rakyat, yang turut serta memfasilitasi ruang bagi para karyawan dan pemerintah daerah, mengungkapkan bahwa digelarnya audiensi tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya.
"Alhamdulillah, Walikota beserta jajaran datang memenuhi undangan saya," ungkapnya.
Baca Juga: Merancang Hari Tua Bersama DPLK Bank Bjb, Berikut Keuntungan dan Kemudahannya
"Dengan difasilitasinya ruang antara karyawan beserta pemerintah daerah, agar tidak ada mis understanding terkait tidak adanya respon dari pemerintah," ujarnya.
"Alhamdulillah hari ini terjawab bahwa pemerintah juga meresponnya dengan baik,"ungkapnya kepada awak media pada Rabu, 23 Juni 2021.
Selain itu, Budi Rustandi juga mengungkapkan bahwa sebelum pihak SBHS mengeluhkan kepada pihaknya, sudah ada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Disperindagkop.