KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Serang secara resmi menunda pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Serang tahun 2021.
Dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Serang tahun 2021 tersebut, ada dua tahapan yang masih harus dilakukan yakni kampanye dan pemungutan suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menyarankan agar pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Serang tahun 2021 dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2021. Dengan jadwal tersebut maka kampanye dilakukan pada 26, 27, dan 28 Juli 2021.
"Masa kampanye mundur jadi 26, 27 dan 28. Biar selesai dulu idul adha tanggal 20, terus potong hewan kurban sampai H+3," ujarnya dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Serang di ruang rapat Brigjen Syam'un, Jumat 2 Juli 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Ditunda
Ia mengatakan, masa tenang akan dilakukan pada 29, 30 dan 31. Kemudian pencoblosan dilakukan pada 1 Agustus 2021. Selain itu, untuk kampanye pun tidsk boleh ada acara apapun hanya kunjungan ke rumah masyarakat.
Penundaan sampai 1 Agustus juga dilakukan agar ketika ada peningkatan kasus Covid-19 tidak diakumulasikan dan dapat dibedakan apakah pasca idul adha atau pilkades.
"Sambil melihat perkembangan di pusat apakah masih akan nambah lagi waktu darurat," tuturnya.
Sementara Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyetujui pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Serang 1 Agustus 2021.