KABAR BANTEN - KAI Commuter membatasi waktu layanan dan operasional KRL di Stasiun Maja, Citeras dan Stasiun Rangkasbitung selama PPKM Darurat yakni 3-20 Juli 2021.
Pembatasan jam operasional KRL di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung oleh KAI Commuter menindaklanjuti Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021.
"Selama PPKM Darurat diberlakukan pembatasan layanan dan operasional KRL. Khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada Kabar Banten, Sabtu 3 Juli 2021.
Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di
Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 4.00–7.30 WIB, dan sore hari pukul 16:15–19.15 WIB.
"Penyesuaian layanan ini sesuai Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021," katanya.
Sementara operasional KA Lokal Merak dan KA Prambanan Ekspres dihentikan. Dengan pemberhentian sementara operasional perjalanan KA-KA Lokal tersebut, para pengguna yang sudah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat dibatalkan langsung di loket-loket stasiun yang melayani kereta tersebut.
"KAI Commuter akan mengembalian biaya tiket seluruhnya atau sebesar 100 persen," katanya.
Selanjutnya, pada masa PPKM Darurat ini KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya. Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32persen dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40persen dari kapasitas.
"Degan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron," katanya.