MUI Banten Keluarkan Instruksi Sikapi PPKM Darurat hingga Iduladha, Berikut Poin-poinnya

- 4 Juli 2021, 19:35 WIB
Ketua Umum MUI Provinsi Banten AM Romly
Ketua Umum MUI Provinsi Banten AM Romly /

Kedua, Fatwa MUI No 31 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Ketiga, Fatwa MUI No 36 Tahun 2020 tentang tentang shalat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19.

“Kami juga menginstruksikan pengurus MUI kabupaten/kota melakukan komunikasi dan koodinasi dengan bupati/wali kota setempat agar kegiatan MUI sinkron dengan kegiatan kabupaten/kota dan bekerjasama di lapangan,” katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polisi Sterilkan Kawasan Alun-alun Rangkasbitung, Begini Kata Warga

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kemenag segera merevisi edaran penyelenggaraan Iduladha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat.

Hal ini ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin rapat pimpinan (rapim) secara dalam jaringan (daring) bersama jajarannya.

Menurut Menag, kebijakan PPKM, tempat ibadah (Masjid, Musalla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. 

Baca Juga: Jangan Remehkan Gejala Ini, Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Tak Perlu Panik dan Segera Ambil Langkah Begini

"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,"  kata Menag dikutip laman resmi Kemenag.

 Untuk sekolah dan madrasah, kata Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara selama PPKM Darurat. ***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah