Kedua, Fatwa MUI No 31 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Ketiga, Fatwa MUI No 36 Tahun 2020 tentang tentang shalat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19.
“Kami juga menginstruksikan pengurus MUI kabupaten/kota melakukan komunikasi dan koodinasi dengan bupati/wali kota setempat agar kegiatan MUI sinkron dengan kegiatan kabupaten/kota dan bekerjasama di lapangan,” katanya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Polisi Sterilkan Kawasan Alun-alun Rangkasbitung, Begini Kata Warga
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kemenag segera merevisi edaran penyelenggaraan Iduladha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat.
Hal ini ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin rapat pimpinan (rapim) secara dalam jaringan (daring) bersama jajarannya.
Menurut Menag, kebijakan PPKM, tempat ibadah (Masjid, Musalla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Menag dikutip laman resmi Kemenag.
Untuk sekolah dan madrasah, kata Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara selama PPKM Darurat. ***