Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Banten, Siap-siap Sidang di Tempat, Ini Ancaman Hukumannya

- 6 Juli 2021, 05:18 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat meninjau PPKM Darurat di Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat meninjau PPKM Darurat di Banten. /Tangkapan layar Youtube Kabar Banten TV

"Belum ada yang sidang, baru besok (hari ini) kita laksanakan," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menambahkan.

Pada hari ketiga, kata dia, pihaknya masih keliling melihat situasi dan melakukan sosialisasi.

Gubernur Banten, Wahidin Halim, menilai masyarakat di Banten, terutama di Kota Serang sudah cukup disiplin. 

"Sampai hari ketiga ini, saya melihat masyarakat sudah sangat disiplin. Kalian bisa lihat lah, ini cukup disiplin," kata Wahidin Halim. 

Di tempat yang sama, Kajati Banten, Asep Nana Mulyana, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga: Lebak PPKM Darurat, Anggota Dewan Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Pangan

"Nanti kami dan Pak Kapolda akan koordinasi, terkait tindakan-tindakan tegas dan terukur seperti apa," ucapnya.

Untuk diketahui, sanksi bagi masyarakat yang terbukti melanggar aturan PPKM Darurat diatur dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Tepatnya pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Bagi warga yang melanggar akan dikenakan ancaman pidana maksimal enam bulan hingga satu tahun. Sementara, denda yang dibebankan maksimal Rp 100 juta.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x