Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Banten, Siap-siap Sidang di Tempat, Ini Ancaman Hukumannya

- 6 Juli 2021, 05:18 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat meninjau PPKM Darurat di Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat meninjau PPKM Darurat di Banten. /Tangkapan layar Youtube Kabar Banten TV

Selain dikenakan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular, para pelanggar PPKM Darurat juga bisa dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Tangerang dan Tangsel, Warga Banyak Alasan, Ratusan Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Sementara itu, bagi yang melanggar dalam cakupan wilayah daearah, sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi pidana, denda, atau sanksi sosial

Undang-undang ini akan dikenakan apabila orang bertindak melanggar aturan melawan perintah.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x