Selain dikenakan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular, para pelanggar PPKM Darurat juga bisa dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP.
Sementara itu, bagi yang melanggar dalam cakupan wilayah daearah, sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi pidana, denda, atau sanksi sosial
Undang-undang ini akan dikenakan apabila orang bertindak melanggar aturan melawan perintah.***