"Seperti yang ada dalam Surat Edaran, mengamanatkan harus ada sertifkat vaksin dan sertifikat bebas Covid-19 dangan Rapid Test Antigen. Kalau penumpang tidak memiliki itu tidak bisa berangkat," katanya.
Menurut Ongky, pada dasarnya penerapan PPKM Darurat bukan bermaksud untuk melarang penumpang menyeberang.
Sifatnya hanya membatasi mobilisasi pelaku perjalanan menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatera.
"Memang secara tertulisnya tidak ada pelarangan. Kebijakan ini bukan tidak boleh menyeberang atau tidak boleh ada penyeberangan. Tetapi harus punya dua sertifikat itu," ujarnya.
Ia pun mengimbau agar penumpang yang berniat menyeberang di Pelabuhan Merak bukan untuk keperluan mendesak atau urusan penting diimbau di rumah saja.
"Sekali lagi ini pembatasan. Jadi yang benar-benar sehat melakukan perjalanan. Jangan istilahnya ada bekerja dari rumah, dia malah pulang kampung," tuturnya.
Terkait penerapan PPKM Darurat, pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPTD Wilayah VIII Banten dan PT ASDP Merak untuk melakukan berbagai skema antisipasi.
Rencananya, untuk melaksanakan PPKM Darurat, otoritas pelabuhan menfasilitasi tempat untuk vaksinasi bagi para penumpang.
Baca Juga: PPKM Darurat, Kerumunan di Pasar Baru Kota Cilegon tak Terkontrol