Terkait hal ini, Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, telah menegur apotek-apotek di Kota Cilegon yang menjual obat di atas HET.
"Kami telusuri, tegur-tegur dulu. Kalau teguran lisan tidak diindahkan, maka tidak menutup kemungkinan dipidana. Kan sanksinya ada," kata Ely disela-sela kegiatan membagikan stiker terkait aturan sanksi tipiring PPKM Darurat, di Kota Cilegon, Jumat, 9 Juli 2021.
Ia mengimbau agar para pemilik apotek tidak menaikan harga sepihak, ia pun meminta kesehatan masyarakat tidak dijadikan ladang bisnis.
"Kami mengimbau apotek di Kota Cilegon agar harga obat tidak di atas harga eceran, kasian masyarakat. Jangan mencari keuntungan disaat seperti ini. Boleh mencari keuntungan tetapi, jangan gitu caranya," ujarnya.***