Revisi Instruksi Mendagri, Pemkot Serang Larang Kegiatan Pernikahan

- 11 Juli 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Kabar Banten/

Sementara itu, mengenai fungsi atau dibukanya tempat ibadah, dia menjelaskan, sesuai dengan Inmendagri nomor 19 tahun 2021 tentang PPPKM Darurat.

"Sesuai dengan inmendagri, sesuai dengan regulasi itu. Kalau kegiatan keagamaanya silahkan saja, tapi tentu dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Baca Juga: Gemas, Momen Darius Sinathrya dan Dona Agnesia Tonton Final Copa America 2021 Argentina vs Brazil

Dikatakan Hari, pada Inmendagri mengenai penerapan PPKM Darurat sebelumnya telah mengatur bila seluruh tempat ibadah ditutup.

"Tapi untuk menentukan kapasitas tempat ibadah, kami harus rapat dulu. Apakah 50, atau 25 persen, sekarang juga kan lagi PPKM Darurat dan masyarakat pasti paham, ibadah bisa di rumah," ucapnya.

Mengenai rapat pembahasan terkait perubahan Inmendagri, Satgas Covid-19 Kota Serang akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi lainnya.

Baca Juga: Innalillahi Wa'innailaihi Rojiun, KONI Cilegon Sampaikan Kabar Duka

"Ya kami menunggu instruksi. Kalau misalnya, Pak Sekda akan membahas khusus dengan kami bisa, tapi kalau dengan inmendagri nomor 20 dianggap cukup, ya kita lihat saja nanti," tuturnya.

Menurut dia, masyarakat masih melakukan ibadah di beberapa masjid dan mushola, dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi jangan terlalu diperuncing urusan ibadah seperti ini. Tapi yang pasti aturan pernikahan sudah dilarang semuanya. Kalau ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi," ujar Hari.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah