Revisi Instruksi Mendagri, Pemkot Serang Larang Kegiatan Pernikahan

- 11 Juli 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Kabar Banten/

Baca Juga: Sudah Awal Dzulhijjah Nih, Puasa Sunnah yuk! Berikut Amalannya serta Niat-niatnya

Sementara itu sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, bila Pemkot Serang memperbolehkan melakukan resepsi pernikahan.

"Resepsi pernikahan boleh, cuma jumlahnya dibatasi 30 orang. Tempat ibadah ditutup sementara dari tanggal 3 sampai 20 Juli," katanya.

Peraturan tersebut, dia menjelaskan, sesuai dengan Inmendagri nomor 19 tahun 2021 atau revisi atau perubahan dari Inmendagri nomor 15 tahun 2021.

"(Aturan) lihat Inmendagri nomor 19 tahun 2021. Untuk wilayah Jawa dan Bali Inmemdagri nomor 15 sampai dengan 19 tahun 2021," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah