Namun demikian, PT ASDP Indonesia Ferry tetap mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan selama PPKM darurat ini, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.
Baca Juga: Sandy Walsh Cetak Gol Sensasional untuk KV Mechelen, Lakukan Sundulan Terbang
"Semangat penerapan PPKM Darurat ini untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya," ujarnya.
"Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif," tambahnya.
Namun, jika memang ada kebutuhan yang mendesak, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan.
Ini sesuai SE Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
"Peraturan ini telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin 12 Juli 2021," tutur Shelvy.
Dalam SE Menteri Perhubungan No. 49/2021 yang baru, terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan.
Inilah poin-poin penambahan aturan yang diterapkan pemerintah dalam penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Pelabuhan Bakauheni Lampung.