Syarat Penyeberangan Pelabuhan Merak ke Bakauheni Ditambah, Penumpang Wajib Tahu!

- 11 Juli 2021, 13:05 WIB
Syarat penyeberangan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni ditambah, untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Syarat penyeberangan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni ditambah, untuk menekan angka penyebaran Covid-19. /Kabar Banten /Kasiridho

- Perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.

- Pengguna jasa wajib lampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Suket yang dikeluarkan pemda setempat.

- Jika tidak, pengguna jasa bisa menggunakan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon II dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

- Harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Latihan Perdana Tottenham Hotspur Era Nuno, Netizen Sampai Merinding

Shelvy menerangkan, pihaknya memastikan mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal dilakukan secara ketat.

Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal.

Kemudian mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer.

PT ASDP Indonesia Ferry pun secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal.

Selain itu, juga melakukan pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah