Kota Cilegon Masuk Zona Merah Pergerakan Masyarakat, Satgas Covid-19 Siap Beri Kejutan

- 12 Juli 2021, 21:24 WIB
Infografis pergerakan masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali termasuk di Kota Cilegon.
Infografis pergerakan masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali termasuk di Kota Cilegon. /Dokumen Satgas Covid-19 Cilegon

Informasi itu ia dapatkan ketika mengikuti evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

"Disampaikan jika mobilitas masyarakat Cilegon cukup tinggi sehingga masuk dalam zona merah. Karena kondisi tersebut, kami tingkat kota, berencana akan mengambil kebijakan dengan mendesak pihak perusahaan dan industri di Kota Cilegon dengan menerapkan WFH 50 persen,” kata pria yang juga menjabat Dandim 0623 Cilegon, Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat: Mulai 12 Juli 2021, Kendaraan Umum dan Pribadi Diperketat, Berikut Syarat Perjalanan Terbaru

Karena itu, lanjut Dandim, pihaknya akan meminta Disperdagin maupun OPD terkait untuk membuat surat imbauan.

Surat itu diminta untuk ditujukan ke perusahan dan industri untuk segera menerapkan WFH 50 persen tersebut.

“Untuk di sektor usaha kan udah jelas di aturan mesti tutup pukul 20.00 WIB. Kami harus tegas menerapkan kondisi ini," ujarnya.

Jika perusahaan maupun industri tidak menerapkan atau mematuhi aturan, lanjut Dandim, pihaknya akan terapkan sanksi tegas.

Paling berat sanksi yang bisa diberikan adalah berupa sanksi penutupan industri tersebut.

"Contoh, jika penerapan WFH 50 persen tak diindahkan oleh pihak industri dan perusahaaan, langsung aja kami tutup, segel atau sanksi tegas,” tutur Dandim.

Baca Juga: Arya Saloka Terlibat Adu Mulut dengan Evan Sanders, Tak Disangka Endingnya Begini

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x