PPKM Darurat Pelabuhan Merak Banten: Pemudik Iduladha 1442 H Protes Keras Diminta Putar Arah

- 19 Juli 2021, 13:32 WIB
Suasana penyekatan ratusan pemudik Lebaran Idul Adha di Pelabuhan Merak Banten, Senin 19 Juli 2021.
Suasana penyekatan ratusan pemudik Lebaran Idul Adha di Pelabuhan Merak Banten, Senin 19 Juli 2021. /Kabar Banten /Sigit Angki Nugraha

Ini berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dimana pada SE tersebut dijelaskan jika penyekatan diberlakukan mulai 18 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Wakapolres mengatakan, penumpang penyeberangan berdasarkan aturan tersebut untuk sementara dibatasi.

Kata dia, bagi penumpang yang diperbolehkan menyeberang hanya yang mempunyai kepentingan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

"Penumpang yang menyeberang juga hanya dibolehkan untuk kepentingan mendesak. Seperti pasien dalam kondisi sakit keras, ibu hamil, pelaku perjalanan kepentingan persalinan dan pengantar jenazah," tuturnya saat ditemui di Pelabuhan Merak Banten, Senin 19 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat di Pelabuhan Merak Banten: Hakim tak Datang, Sidang Tipiring Ditunda, Pelanggar Prokes Kecewa

"Pihak yang hanya dikecualikan sesuai aturan, karena sakit, karena mau melahirkan dan karena perjalanan dinas. Perjalanan dinas yang esensial dan kritikal, juga truk logistik. Sekali lagi kami mohon maaf," tambahnya.

Mirodin membenarkan insiden adu mulut antara penumpang dengan petugas kepolisian, selama penyekatan tersebut.

Namun pada akhirnya, para penumpang tetap balik arah setelah aparat memberikan pemahaman dan pengertian terkait aturan.

"Itu sudah biasa. Tetap kami beri pengertian, bahwa sudah berlaku SE Nomor 15 Tahun 2021 ini. Kami imbau untuk yang tidak berkepentingan, tidak menyeberang dulu," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah