KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang kembali menunda pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 yang awalnya akan digelar 1 Agustus.
Ditundanya Pilkades Serentak 2021 itu dikarenakan saat ini pemerintah pusat kembali memperpanjang kebijakan PPKM level 3 dan 4 Jawa Bali termasuk Kabupaten Serang.
Sekretaris daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan kelanjutan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 akan dirapatkan pada Selasa 27 Juli 2021.
"Besok jam 09.30 di ruang rapat Brigjen Syam'un," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 26 Juli 2021.
Disinggung soal kemungkinan pelaksanaan Pilkades dengan sistem TPS keliling seperti wacana sebelumnya, Entus mengatakan karena PPKM level 3 dan 4 Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus, maka yang semula Pilkades direncanakan dengan menggelar pemungutan suara memakai sistem TPS keliling pada tanggal 1 Agustus terpaksa harus diundur kembali.
"Waktunya setelah tanggal 2 Agustus," ucapnya.
Ia mengatakan rencana penggunaan sistem TPS keliling tersebut dilakukan apabila PPKM tidak diperpanjang. Namun karena diperpanjang maka batal dilakukan.
"Tapi karena diperpanjang kami tidak jadi," katanya.